Senin, 10 Januari 2011

Isi Note Fb GUE

(ini gue copy dari note fb gue, soalnya belum bisa nulis apa-apa, jadinya yang terpikir cuma mindain apa yang semalem lagi ngelintas difikiran gue n langsung gue tulis di note lantaran kena insomnia)


"Hi Guyz, still awake ?
Its 03.00 am !
Entah mengapa Saya tidak bisa tidur , yeah . .mungkin insomnia or sumthin' . . . So saya memutuskan untuk menulis sesuatu ! Maybe it's kinda useless for ya but i think it$ useful for me to kill the time ..
Yang sedang saya fikirkan saat ini adalah
"Hari esok !"
Hari esok adalah misteri , isnt it ?
Terlalu banyak hal-hal yang tidak kita tau diluar sana yang mungkin saja akan merubah jalan hidup kita nantinya. . !
Everyone has his/her own story , bukan ?
Dan setiap orang juga tentu punya mimpi yang mereka inginkan jadi sebuah kenyataan di hari esok !
By the way , dont ever stop dreaming ! Karena apa yang kita lihat saat ini adalah hasil dari mimpi mimpi .!
Lihat saja bagaimana kini manusia dapat terbang...atau bagaimana seseorang dapat bertemu padahal mereka berada di belahan dunia berbeda! Semua ini dimulai dari mimpi . . Yang kemudian muncullah Airplane atau Video Call dan semacamnya!
Kenapa akhir akhir ini saya terus tertarik membahas hal hal semacam ini tentunya karena saya juga punya mimpi yang ingin saya wujudkan di Hari Esok , dan untuk memotivasi diri saya sendiri agar tidak sampai give up atau tetap hang on pada apa yang sudah saya cita citakan !
Setelah saya fikir fikir, mimpi indah tak ada gunanya jika hanya sekedar mimpi ! Karena itu kalau benar benar suka dengan mimpi kita, bukan berarti kita harus selamanya saja bermimpi, tetapi justru karena suka dengan mimpimu maka bangun dan membuat mimpi itu jadi nyata !
Mungkin orang orang akan bilang, "kalau ngomong sih gampang ". Yah . ,yah , mari sama sama kita mulai, karena saya juga masih dalam proses !hehe. . .
Like i've mentioned above, Hari esok adalah misteri, tapi mari kita buat misteri itu terisikan oleh mimpi kita ! Jangan takut menghadapi hari esok! Bukankah hari ini adalah hari esok yang kemarin kita takutkan ??
1 lagi . . . (khususnya buat diri sendiri sih, )
Dont ever stop Believing that you can make a change,,,
S.e.m.a.n.g.a.t !!"

Ayu R Amelia

10.1.11

Senin, 18 Oktober 2010

PEMBAGIAN DELIK DALAM KUHP

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

Kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP BAB XIX pasal 338-350. Arti nyawa sendiri hampir sama dengan arti jiwa. Kata jiwa mengandung beberapa arti, antara lain; pemberi hidup, jiwa, roh (yang membuat manusia hidup). Sementara kata jiwa mengandung arti roh manusia dan seluruh kehidupan manusia.
Dengan demikian kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder).
Kejahatan terhadap nyawa dapat dibedakan dari beberapa aspek:
1. Berdasarkan KUHP, yaitu:
• Kejahatan terhadap jiwa manusia
• Kejahatan terhadap jiwa anak yang sedang/baru lahir
• Kejahatan terhadap jiwa anak yang masih dalam kandungan
2. Berdasarkan unsur kesengajaan (dolus)
Dolus menurut teori kehendak (wilsiheorie) adalah kehendak kesengajaan pada terwujudnya perbuatan. Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur yang diperlukan.
Kejahatan itu meliputi:
• Dilakukan secara sengaja
• Dilakukan secara sengaja dengan unsur pemberat
• Dilakukan secara terencana
• Keinginan dari yang dibunuh
• Membantu atau menganjurkan orang untuk bunuh diri
A. Pembunuhan
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:
1. Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok mempunyai rumusan yang unsur-unsurnya adalah:
- Unsur Obyektif
a) Perbuatan: menghilangkan nyawa
b) Obyeknya: nyawa orang lain
- Unsur Subyektif : Dengan sengaja
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi:
- Adanya wujud perbuatan
- Adanya suatu kematian (orang lain)
- Adanya hubungan sebab dan akibat ( causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
2. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain.
Unsur-unsur pembunuhan ini adalah sebagai berikut:
- semua unsur pembunuhan ( obyektif dan subyektif)
a) Yang (1) diikuti, (2) disertai atau (3) didahului oleh tindak pidana lain
b) Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
1. Untuk mempersiapkan pidana lain
2. Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
3. Dalam hal tertangkap tangan ditujukan
c) Untuk menghindarkan (1) diri sendiri maupun (2) peserta lainnya dari pidana, atau
d) Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum (dari tindak pidana lain)
Hal ini termuat dalam pasal 339 KUHP dan dirumuskan sebagai berikut: pembunuhan dengan diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap basah untuk melepaskan dirinya sendiri atau pesertanya dari hukuman, atau supaya barang yang didapatnya dengan melanggar hukum tetap ada di tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
3. Pembunuhan berencana ( Moord)
Unsur-unsur dari pembunuhan ini adalah:
- Unsur subyektif
1. Dengan sengaja
2. Dan dengan rencana terlebih dahulu
- Unsur obyektif
1. Perbuatan: menghilangkan nyawa
2. Obyeknya: nyawa orang lain
Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan biasa dalam bentuk pokok dengan adanya unsure dengan rencana terlebih dahulu lebih berat ancaman pidana pada pembunuhan berencana. berencana artinya dengan direncanakan terlebih dahulu, terjemahan dari kata asing met voorbedaemen rade.
4. Pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
a. Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
Unsur-unsurnya:
- Unsur obyektif terdiri dari:
a. Petindaknya: seorang ibu
b. Perbuatannya: menghilangkan nyawa
c. Obyeknya: nyawa bayinya
d. Waktunya: pada saat bayi dilahirkan dan tidak lama setelah bayi dilahirkan
- Unsur subyektif: dengan sengaja
b. Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan dengan direncanakan terlebih dahulu
 Petindak: seorang ibu
 Adanya putusan kehendak yang telah diambil sebelumnya
 Perbuatan: menghilangkan nyawa
 Obyek: nyawa bayinya sendiri
 Waktunya: pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan
 Karena takut akan diketahui melahirkan bayi
 Dengan sengaja
5. Pembunuhan atas permintaan korban
Unsur-unsurnya:
a. Perbuatan: menghilangkan nyawa
b. Obyek: nyawa orang lain
c. Atau permintaan orang itu sendiri
d. Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh

6. Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri
Unsur-unsurnya:
- Obyektif:
a. Perbuatan: mendorong, menolongm dan memberikan sarana
b. Pada orang untuk bunuh diri
c. Orang tersebut jadi bunuh diri
- Subyektif: dengan sengaja
7. Pengguguran dan pembunuhan kandungan
 Pengguguran dan pembunuhan kandungan olehnya sendiri
- Obyektif:
a. Petindak: seorang wanita
b. Perbuatan: menggugurkan, mematikan, menyuruh orang lain menggugurkan dan menyuruh orang lain mematikan,
- subyektif: dengan sengaja
 pengguguran dan pembunuhan kandungan tanpa persetujuan perempuan yang mengandung
Unsur-unsurnya:
- Obyektif:
a. perbuatan: menggugurkan dan mematikan
b. obyek: kandungan seorang perempuan
c. tanpa persetujuan perempuan itu
- Subyektif: dengan sengaja
 pengguguran dan pembunuhan kandungan atas persetujuan perempuan yang mengandung
Unsur-unsurnya
- Obyektif:
a. perbuatan: menggugurkan dan mematikan
b. obyek: kandungan seorang perempuan
c. dengan persetujuan perempuan itu
- Subyektif: dengan sengaja.

ABORSI
Aborsi dalam Kamus Hukum berasal dari bahasa Latin abortus yang berarti terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup .
Sedangkan menurut istilah aborsi adalah berakhirnya kehamilan baik terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita, atau akibat penyakit biomedis internal atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia .
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah: 346, 347, 348, 349.
Obyek kejahatan ini adalah kandungan dan dapat berupa sudah berbentuk makhluk yaitu manusia, berkaki dan bertangan, dan berkepala ( Vordragen Vrucht) dan dapat juga belum berbentuk manusia (Onvordragen Vrucht).
Dilihat dari subyek hukumnya aborsi dibedakan menjadi :
1. Yang dilakukan sendiri
Pengguguran dan pembunuhan kandungan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri dicantumkan dalam pasal 346 yang rumusannya adalah:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur dari rumusan tersebut adalah :
Unsur obyektif :
a. Petindak = seorang wanita
b. Perbuatan = menggugurkan, mematikan, menyuruh orang lain menggugurkan dan menyuruhorang lain mematikan.
c. Objek = kandungannya sendiri
Unsur subyektif = dengan sengaja
Adapun yang dimaksud dengan perbuatan menggugurkan (afdrijing) adalah melakukan perbuatan yang bagaimanapun wujud dan caranya terhadap kandungan seorang perempuan yang menimbulkan akibat lahirnya bayi atau janin dari dalam rahim perempuan tersebut sebelum waktunya dilahirkan menurut alam.
Sedangkan perbuatan mematikan kandungan adalah perbuatan yang bentuk dan cara apapun terhadap kandungan perempuan yang dari perbuatan itu menimbulkan akibat matinya bayi atau janin dalam rahim perempuan itu, artinya mematikan suatu kehidupan dalam rahim seseorang perempuan.
Apabila dihubungkan dengan unsure sengaja disini ada dua yang dituju oleh unsur kesengajaan, yaitu kelahiran artinya keluarnya janin atau bayi dari rahim, dan matinya bayi atau janin (satu bentuk kehidupan) tersebut.
2. Yang dilakukan oleh orang lain, yang dalam hal ini dibedakan menjadi dua ialah:
1. Tanpa persetujuannya
Kejahatan ini dicantumkan dalam pasal 347 yang rumusannya adalah :
a. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Unsur-unsur dari rumusan tersebut adalah :
Unsur-unsur obyektif :
1. Perbuatan : Menggugurkan , dan mematikan
2. Obyek ; kandungan seorang perempuan
3. Tanpa persetujuan perempuan itu
Unsur subyektif : Dengan sengaja

2. Atas persetujuannya
Tindakan ini dirumuskan dalam pasal 348 yang berbunyi:
a. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Adapun unsur-unsurnya adalah
1. Perbuatan: Menggugurkan , dan mematikan
2. Obyek: kandungan seorang perempuan
3. Atas persetujuan perempuan itu
Unsur subyektif : Dengan sengaja
3. Dilakukan oleh orang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu, yaitu dokter, bidan, dan juru obat. Baik atas persetujuannya maupun tidak
Dokter, bidan dan juru obat adalah kualitas pribadi yang melekat pada subyek hukum (petindak dari kejahatan sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 349 yang rumusanya adalah sebagai berikut :
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan
Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan diatas yaitu ;
Unsur-unsur obyektif
1. Perbuatan : melakukan dan membantu menggugurkan dan mematikan
2. Obyek : kandungan seorang wanita
3. Oleh seorang tabib, bidan atau juru obat
Unsur subyekyif : dengan sengaja

Membujuk dan Menolong Orang Bunuh Diri
Dalam pasal 345 KUHP telah dijelaskan bahwa "barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk membunuh diri dan menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri".
Perbuatan membujuk bunuh diri itu adalah melakukan sesuatu yang bersifat mempengaruhi kehendak orang lain agar orang itu bunuh diri. Sedangkan perbuatan menolong atau memberi sarana bunuh diri ialah melakukan atau memberikan sesuatu yang bisa mempermudah dan memperlancar proses bunuh diri.
Dalam hal mendorong, orang tersebut tidak mempunyai peranan dalam pelaksanaannya akan tetapi hanya memiliki hubungan dengan terbentuknya kehendak orang yang bunuh diri. Adapun perbuatan menolong dan memberi sarana mempunyai andil dalam pelaksanaan bunuh diri itu.
Perbedaan perbuatan menolong, memberi sarana dengan perbuatan membantu ps 56 antara lain:
a. Menolong dan memberi sarana ialah unsur (perbuatan) dari suatu tindak pidana.
Membantu ialah suatu bagian dari pelaksanaan tindak pidana.
b. Orang yang menolong dan memberi sarana dibebani tanggung jawab sendiri tanpa dikaitkan dengan orang yang ditolong.
Pada pembantuan dibebani tanggung jawab dengan dikaitkan pada orang yang dibantu, yakni dipidana dengan pidana maksimum pidana yang bersangkutan dengan dikurangi 1/3
c. Percobaan bunuh diri dalam artian tidak selesai dilakukan, orang yang menolong dan memberi sarana tidak dipidana.
Percobaan tindak pidana (dalam hal pembantuan) meskipun tidak selesai sudah dapat dipidana.
Kejahatan di atas baru dapat dipidana jika ada wujud pelaksanaan bunuh diri dan menimbulkan akibat matinya orang itu serta harus ada unsur kesengajaan untuk menghasut, menolong atau memberi sarana orang lain untuk bunuh diri.
Kejadian membujuk bunuh diri juga terjadi di Amerika, seperti duel antar dua orang dengan mengadakan undian siapa diantaranya yang kalah maka dalam waktu satu bulan akan melakukan bunuh diri, maka barang siapa yang membujuk lawannya yang kalah dalam undian untuk bunuh diri atau yang mengharuskan lawannya menelan pil beracun yang jatuh padanya.
B. Sanksi-sanksi
Pembunuhan biasa= paling lama 15 th
Pembunuhan dengan unsur pemberat = paling lama 20 th
Pembunuhan dengan sengaja + pemberat = mati/seumur hidup/20 th
Membunuh bayi baru lahir = 7 th
Membunuh atas permintaan si terbunuh = 12 th
Menolong atau memberi sarana untuk bunuh diri = 4 th kalau jadi mati

Kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder).
Pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri mempunyai dua unsur yaitu unsur obyektif dan subyektif.
Adapun sanksi dari pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri yaitu berupa hukuman kurungan atau penjara dan maksimal pidana mati.

KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN
Kejahatan terhadap harta kekayaan dalam KUHP terdapat pada buku II tentang kejahatan: Bab XXII pencurian; Bab XXIII Pemerasan dan Pengancaman; Bab XXIV Penggelapan; Bab XXV Perbuatan curang; Bab XXVI merugikan orang berpiutang atau yang mempunyai hak; Bab XXVII menghancurkan atau merusak barang; Bab XXX penadahan.
Kejahatan terhadap harta kekayaan sendiri diartikan sebagai suatu penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas benda milik orang lain. Setiap tindak kejahatan memiliki unsur-unsur tersendiri, baik yang subjektif atau objektif. Keberadaan Unsur-unsur tersebut menjadi parameter seseorang terdakwa tertuduh melakukan tindak pidana kejahatan. Perbedaan pokok antara macam-macam tindak pidana tersebut adalah:
a. pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya;
b. pemerasan (afpersing); memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu;
c. pengancaman (afdreiging): memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu;
d. penipuan (oplichting): membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu;
e. penggelapan barang (verduistering): memiliki barang bukan haknya yang sudah ada di tangannya;
f. merugikan orang yang berpiutang: sebagai orang yang berpiutang berbuat sesuatu terhadap kekayaan sendiri dengan merugikan si berpiutang (creditor)
g. penghancuran atau perusakan barang: melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu;
h. penadahan: menerima atau memperlakukan barang yang diperoleh orang lain secara tindak pidana;

Kemudian dalam tulisan ini akan memberikan sedikit gambaran tentang kejahatan pencurian dan pengelapan sebagaimana yang akan dijelasakan dibawah ini.
A. Pencurian
Menurut KUHP tindak pidana pencurian dibedakan atas lima macam, yaitu :
1. tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok
2. tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan
3. tindak pidana pencurian ringan
4. tindak pidana pencurian dengan kekerasan
5. tindak pidana pencurian dalam keluarga
Pertama, Tindak pidana penncurian dalam bentuk pokok, dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, yang berbunyi:
”barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Pencurian dalam bentuk pokok ini mengadung unsur objektif dan subjektif.
1. Unsur objektif:
a. Barang siapa (Hij), yaitu subjek atau pelaku dari tindak pidana. Hij biasa diartikan barang siapa dalam artian manusia, karena pidana penjara yang diancamkan terhadap pelaku pencurian merupakan suatu ’vrijheidsstraf’, yakni suatu pidana yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pelaku, dan pidana denda merupakan suatu ’vermogenstraf’, yakni pidana yang bertujuan untuk mengurangi harta kekayaan pelaku. ’vrijheidsstraf’ dan ’vermogenstraf’ hanya bisa ditimpakan kepada manusia. Karena yang dapat dikurangi harta kekayaan sebagai suatu pidana ini bukan hanya manusia saja, maka ada yang mengartikan barang siapa atau Hij ini manusia atau suatu badan hukum. Lamintang menyalahkan pendapat bahwa suatu badan hukum bisa dijadikan pelaku pencurian dengan alasan karena dalam penjelasan tentang pembentukan pasal 59 KUHP mengatakan: ”suatu tindakan pidana itu hanya dapat dilakukan oleh seorang manusia. Anggapan seolah-olah suatu badan hukum itu dapat bertindak seperti seorang manusia, tidak berlaku di bidang hukum pidana.”
b. Mengambil (Wergemen), artinya membawa barang dari tempat asalnya ke tempat lain. Jadi barang tersebut harus bersifat dapat digerakan, dapat diangkat dan dipindahkan. Adapun istilah ’mencuri tanah’ itu maksudnya memiliki tanah tanpa hak. Kemudian apabila seorang pencopet memasukan tangannya kedalam tas orang lain dan memegang dompet uang yang tersimpang di tas itu dengan maksud memilikinya, akan tetapi si copet belum berhasil telah ketahuan oleh yang punya dan dipukul sehingga ia harus melepaskan pegangannya, maka belumlah dapat dikatakan bahwa si tukang copet ”mengambil” dompet itu, sebab dompet masih berada di dalam tas yang punya. Si tukang copet di tuntut melakukan percobaan pencurian bukan pencurian.
c. Suatu benda (Eenig), artinya ada benda yang diambil pelaku. Adapun yang dimaksud dengan benda ini harus sesuatu yang berharga atau bernilai bagi korban . Barang yang diambil itu tidak terbatas mutlak milik orang lain tetapi juga sebagian dimiliki oleh si pencuri, yaitu apabila merupakan suatu harta warisan yang belum dibagi, dan si pencuri termasuk dalam ahli waris yang turut berhak atas barang itu.
d. Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain (Dat gehel of geseeltelijk aan een ander toebehoort), artinya barang tersebut bukan milik pelaku tetapi merupakan milik orang lain secara utuh atau sebagian, jika barang itu milik si pencuri atau barang temuan maka tidak termasuk pencurian.
2. Unsur subujektif:
Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum. Mentri kehakiman menyatakan bahwa yang dimsaksud dengan ’oogmerk’ atau maksud dalam pasal 362 ialah naaste doel ataupun dalam dokrin disebut bijkomend oogmerk atau maksud lebih lanjut. ’Maksud menguasai barang’ berarti untuk memiliki bagi diri sendiri atau dijadikan sebagai barang miliknya. Menurut Wirjono, ada suatu kontradiksi antara ’memiliki barang’ dan ’melawan hukum’. ’Memiliki barang’ itu berarti menjadikan dirinya pemilik, sedangkan untuk menjadi pemilik suatu barang harus menurut hukum. Maka sebenarnya tidak mungkin orang memiliki barang milik orang lain dengan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum, tidak mungkin orang menjadi pemilik barang. Oleh karaena itu, Wirjono mendefinisikan memiliki barang dengan melawan hukum tersebut adalah berbuat sesuatu dengan suatu barang seolah-olah pemilik barang itu, dan dan dengan perbuatan itu si pelaku melanggar hukum.
Mr. R. Tresna merumuskannya sebagai berikut:
a. bahwa yang mengambil itu bermaksud untuk memiliki barang itu, artinya terhadap barang itu ia bertindak seperti yang punya.
b. bahwa memiliki barang itu harus tanpa hak, artinya dengan memperkosa hak orang lain atau berlawanan dengan hak orang lain.
c. yang mengambil itu harus mengetahui, bahwa pengambilan barang itu tanpa hak.
Kedua, Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan, diatur dalam pasal 363 KUHP. Pencurian dalam tindak pidana pencurian dengan unsur memberatkan mempunyai arti yang sama dengan pencurian dalam bentuk pokok, akan tetapi pencurian itu ditambah unsur lain yang telah tercantum pasal 363 KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Adapun yang termasuk pencurian tersebut adalah sebagai berikut:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memaki anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
6. jika pencurian yang tercantum dalam butir 3 disertai dengan ssalah satu dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemajuan teknologi informasi yang menjadi starting points dari keberadaan cyber crime ”kejahatan dunia maya”, secara yuridis dapat membawa dampak pada hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Perhatian terhadap cyber crime tersebut dikarenakan dampak dari adanya cyber crime bersifat negatif yang dapat merusak terhadap seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat.
Bahkan kekhawatiran dampak negatif dari keberadaan cyber crime ini secara internasional pernah diutarakan dalam “International Information Industry Congress 2000 Millennium Conggres” di Quebec, yang menyatakan bahwa: “Cyber crime is a real growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life so can electronically enable crime.” (Kejahatan dunia maya merupakan suatu pertumbuhan nyata yang mengancam pembangunan ekonomi dan sosial dunia.
Teknologi informasi menyentuh setiap aspek kehidupan manusia yang secara elektronik dapat menimbulkan kejahatan. Dalam hal pencurian/pembobolan sistem komputer yang dimaksudkan untuk mendapatkan uang tunai melalui transfer dapat diterapkan Pasal 363 KUHP dimana dalam pasal tersebut memperluas pengertian kunci palsu dan perintah palsu sehingga “password” atau “test-key” yang digunakan dalam pencurian tersebut termasuk di dalamnya.
Ketiga, tindak pidana pencurian ringan, diatur dalam pasal 364 KUHP yang berbunyi:
”perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”
Tentang ’nilai benda yang dicuri’ itu semula ditetapkan ’tidak lebih dua puluh lima rupiah’, akan tetapi dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diubah ’dua ratus lima puluh rupiah’.
Dari rumusan ketentuan pidana di atas dapat diketahui, bahwa yang dimaksud pencurian ringan itu dapat berupa:
a. tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok;
b. tindak pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; atau
c. Tindak pidana pencurian, yang untuk mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya, orang yang bersalah telah melakukan pembongkaran, perusakann, pemanjatran atau telah memakai kunci-kunci palsu atau serangan palsu
Dengan syarat:
a. tidak dilakukan di dalam sebuah rumah temapt kediaman;
b. tidak dilakukan di atas sebuah perkarangan tertutup yang di atasnya terdapat sebuah tempat kediaman, dan
c. nilai dari benda yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Sedangkan untuk waktu sekarang, nilai dari benda ditentukan sesuai dengan kelayakan dan kepantasan pada waktu sekarang.
Keempat, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diatur dalam pasal 365 KUHP. Pencurian dengan unsur kekerasan ini termasuk suatu pencurian dengan unsur-unsur memberatkan pula, yaitu yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 364 ini mengatur satu kejahatan, bukan dua kejahatan yang terdiri dari kejahatan ’pencurian’ dan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’, ataupun bukan merupakan suatu samenloop dari kejahatan ’pencurian’ dengan kejahatan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’. Menurut Prof. Simons, kekerasan itu tidak saja merupakan sarana atau cara untuk melakukan pencurian, melainkan cukup jika kekerasan tersebut terjadi ’sebelum’, ’selama’ dan ’sesudah’ pencurian.
Kemudian pasal 366 menjelaskan mengenai hukum pidana pencurian yang tecantum pada pasal 362, 363 dan 364 dapat diputuskan dari hak-dak seperti yang disebut dalam pasal 36 angka 1-4 KUHP, yaitu:
1. hak untuk menjabat segala jabatan tertentu.
2. hak untuk masuk dinas kemiliteran.
3. hak untuk memilih atau dipilih pada pemilihan yang dilakukan berdasarkan undang-undang
4. hak untuk menjadi penasehat, wali pengawas/pengampu atau pengawas/pengampu atas orang lain dari pada anaknya sendiri.
Kelima, tindak pidana pencurian dalam keluarga, diatur dalam pasal 367 KUHP. Menurut pasal 367 ayat 2 KUHP, apabila pelaku atau pembantu dari pencurian dari pasal 362, 364, dan 365 adalah suami atau istri dari si korban, dan mereka dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, atau keluarga sedarah semenda, baik dalam keturunan lurus maupun sendiri hanya boleh dilakukan penututan atas pengaduan si korban pencurian. Aduan pada pencurian dalam keluarga ini termasuk delik aduan relatif, yaitu kejahatan yang hanya dalam keadaan tertentu saja merupakan delik aduan. Apabila suami-istri itu tidak dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, maka menurut ayat 1 pasal 367 KUHP sama sekali tidak boleh dilakukan penuntutan. Akan tetapi, ayat 3 pasal tersebut menyebutkan jika menurut adat-istiadat garis ibu (matriarchaat dari daerah minangkabau) kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak, maka aturan ayat 2 berlaku juga bagi orang itu.
B. Pengelapan (Verduistering)
Dalam KUHP, Penggelapan dimuat dalam buku II bab XXIV yang oleh Van Haeringen mengartikan Istilah Penggelapan ini sebagai “geheel donkermaken” atau sebagai “uitstraling van lichtbeletten” yang artinya “membuat segalanya menjadi gelap” atau “ menghalangi memancarnya sinar”. Sedangkan Lamintang dan Djisman Samosir mengatakan akan lebih tepat jika istilah Penggelapan diartikan sebagai “penyalah gunaan hak” atau “penyalah gunaan kekuasaan”. Akan tetapi para sarjana ahli hukum lebih banyak menggunakan kata “Penggelapan“. Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam pasal 362. Hanya saja pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan.
Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibedakan atas lima macam, yaitu :
1. tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok
2. tindak pidana penggelapan ringan
3. tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan
4. tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain
5. stindak pidana penggelapan dalam keluarga
Selain macam-macam Penggelapan yang telah disebutkan di atas masih ada tindak pidana lain yang yang masih mengenai penggelapan, yaitu “Kejahatan Jabatan” pada pasal 415 dan pasal 417, yang kini ditarik ke dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.
1. Penggelapan dalam bentuk pokok
Penggelapan dalam bentuk pokok dijelaskan dalam pasal 372 yakni “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Penggelapan yang dicantumkan dalam pasal di atas oleh R. Soesilo disebut dengan “Penggelapan Biasa”. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 ini terdiri dari unsur objektif dan subjektif:
 Unsur subjektif
• Unsur kesengajaan; memuat pengertian mengetahui dan menghendaki. Berbeda dengan tindak pidana pencurian yang tidak mencantumkan unsur kesengajaan atau ‘opzettelijk’ sebagai salah satu unsur tindak pidana pencurian. Rumusan pasal 372 KUHP mencantumkan unsur kesengajaan pada tindak pidana Penggelapan, sehingga dengan mudah orang mengatakan bahwa penggelapan merupakan opzettelijk delict atau delik sengaja.
 Unsur objektif
• Barang siapa; seperti yang telah dipaparkan dalam tindak pidana pencurian, kata ‘barang siapa’ ini menunjukan orang. Apabila seseorang telah memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan maka dia dapat disebut pelaku atau ‘dader’
• Menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki); mentri kehakiman pemerintahan kerajaan Belanda, menjelaskan maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.
• Suatu benda; ialah benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut ‘benda bergerak’
• Seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain; sebagaimana keterangan Simons, “penggelapan atas benda yang sebagian merupakan kepunyaan orang lain itu dapat saja terjadi. Barang siapa atas biaya bersama telah melakukan suatu usaha bersama dengan orang lain, ia tidak boleh menguasai uang milik bersama itu untuk keperluan sendiri”.
• Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan; yaitu harus ada hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda pada tindak pidana penggelapan. Misalnya, karena dititipkan, dipinjamkan, disewakan, atau digadaikan kepada pelaku
Misalnya : si A menyewa sepeda kepada si B, kemudian si A menjual sepeda tersebut tanpa sepengetahuan si B. (dengan demikian si A dianggap telah melakukan penggelapan karena dia tidak memiliki hak untuk menjual sepeda tersebut)
2. Penggelapan ringan
Penggelapan ringan, diatur pada pasal 373, yaitu Penggelapan bisaa (pasal 372), jika yang digelapkan itu bukan binatang ternak (hewan) dan barang yang harganya tidak lebih dari Rp. 250.
Dengan demikian maka penggelapan hewan, Penggelapan barang yang harganya lebih dari Rp. 250 , Penggelapan barang yang tidak dapat dinilai harganya, Penggelapan dengan pemberatan pasal 374 dan 375 KUHP, meskipun harga barang yang digelapkan kurang dari Rp, 250, itu tidak masuk dalam Penggelapan ringan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah:
 Semua unsur yang terkandung dalam pasal 372
 Unsur khususnya yakni:
• Obyeknya benda yang bukan ternak
• Harga atau nilai benda tersebut tidak sampai Rp. 250
• Bukan Penggelapan dalam bentuk yang diperberat
3. Penggelapan dalam bentuk yang diperberat
Dalam pasal 374 dijelaskan bahwa: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena unsur pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana lima tahun”.
Selain -unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, dalam pasal 374 ini merumuskan tiga macam hubungan antara si pelaku dengan orang yang menitipkan barangnya, yaitu:
a) hubungan buruh-majikan (persoonlijke dienstbtrekking)
Dalam hubungan antara buruh-majikan ini, barang yang digelapkan tidak harus kepunyaan si majikan. Bisa jadi barang tersebut adalah barang orang lain atau buruh lain, akan tetapi karena sebagai buruh pelaku harus mematuhi perintah majikannya untuk mengurus barang-barang tersebut.
b) hubungan berdasarkan pekerjaan si pelaku sehari-hari (beroep)
Seorang pemborong yang menggelapkan barang-barang milik pihak yang memberikan pekerjaan pemborongan misalnya, adalah termasuk Penggelapan yang berdasarkan pada pekerjaan si pelaku sehari-hari.
c) hubungan dimana si pelaku mendapat upah.
Misalnya: seorang petugas stasiun yang diupah untuk membawa barang ke atas kereta oleh seorang penumpang, akan tetapi petugas tersebut tidak membawanya ke kereta, dengan demikian petugas tersebut bisa dituntut melakukan Penggelapan.
4. Penggelapan oleh wali dan lain-lain
Dalam pasal 375 dijelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Selain unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, unsur dalam Penggelapan yang ada pada pasal 375 ini adalah beradanya benda objek Penggelapan di dalam kekuasaan pelaku disebabkan karena:
a) terpaksa disuruh menyimpan barang itu; Ini biasanya disebabkan karena terjadi kebakaran, banjir dan sebagainya.
b) kedudukan sebagai seorang wali (voogd); Wali yang dimaksudkan di sini adalah wali bagi anak-anak yang belum dewasa.
c) kedudukan sebagai pengampu (curator); Pengampu yang dimaksudkan adalah seseorang yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi wali bagi seseorang yang sudah dewasa, akan tetapi orang tersebut dianggap tidak dapat berbuat hukum dan tidak dapat menguasai atau mengatur harta bendanya disebabkan karena ia sakit jiwa atau yang lainnya.
d) kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder); Seorang kuasa berdasarkan BW adalah orang yang ditunjuk oleh hakim dan diberi kuasa untuk mengurus harta benda seseorang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa menunjuk seorang wakil pun untuk mengurus harta bendanya itu.
e) kedudukan sebagai pelaksana surat wasiat; Yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk oleh pewaris di dalam surat wasiatnya untuk melaksanakan apa yang di kehendaki oleh pewaris terhadap harta kekayaannya.
f) kedudukan sebagai pengurus lembaga sosial atau yayasan;
5. Penggelapan dalam keluarga
Tindak pidana penggelapan dalam keluarga disebut juga delik aduan relatif dimana adanya aduan merupakan syarat untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang oleh pengadu disebutkan namanya di dalam pengaduan. Dasar hukum delik ini diatur dalam pasal 376 yang merupakan rumusan dari tindak pidana pencurian dalam kelurga sebagaimana telah diatur dalam pembahasan tentang pidana pencurian, yang pada dasarnya pada ayat pertama bahwa keadaan tidak bercerai meja dan tempat tidur dan keadaan tidak bercerai harta kekayaan merupakan dasar peniadaan penuntutan terhadap suami atau istri yang bertindak sebagai pelaku atau yang membantu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap harta kekayaan istri dan suami mereka.
Pada ayat yang kedua, hal yang menjadikan penggelapan sebagai delik aduan adalah keadaan di mana suami dan istri telah pisah atau telah bercerai harta kekayaan. Alasannya, sama halnya dengan pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap harta kekayaan suami mereka, yaitu bahwa kemungkinan harta tersebut adalah harta bersama yang didapat ketika hidup bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono-gini yang mengakibatkan sulitnya membedakan apakah itu harta suami atau harta istri. Oleh karena itu, perceraian harta kekayaan adalah yang menjadikan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagai delik aduan.

KEJAHATAN MELANGGAR KESOPANAN
3. Pengertian Kejahatan Melanggar Kesopanan
Menurut Wirjono Prodjodikoro, tindak-tindak pidana mengenai kesopanan dalam KUHP hanya mempunyai dua title, yaitu:
Title XIV buku II tentang kejahatan-kejahatan melanggar kesopanan
Title VI buku III tentang pelanggaran-pelanggaran tentang kesopanan.
Dalam title itu terdapat dua macam tindak pidana, yaitu:
1. tindak pidana melanggar kesusilaan (zedenlijkheid) yang termuat dalam pasal 281-299
2. tindak pidana melanggar kesopanan (zeden) yang bukan kesusilaan, dan termuat dalam pasal 300-303.

Kata zeden (kesopanan/kesusilaan) di sini terdiri dari dua bidang objek hukum tindak pidana, yaitu: mencakup nilai-nilai adat istiadat mengenai sikap dan perbuatan dalam lapangan yang berhubungan dengan masalah seksual maupun di luar masalah seksual.
Kata zeden seharusnya ditulis dengan kata kesopanan, Karena arti kesopanan itu lebih kuas dari pada kesusilaan, dan kesusilaan juga merupakan bagian dari kesopanan, namun pada kenyataannya para ahli hukum kita menggunakan dua istilah, yaitu kesopanan dan kesusilaan sebagai terjemahan dari kata zeden.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kejahatan melanggar kesopanan adalah suatu penyerangan terhadap rasa kesopanan yang bercorak kejahatan baik di muka umum maupun tidak, baik yang berhubungan dengan masalah seksual maupun diluar hal yang berhubungan dengan seksual, dan sangat merugikan orang lain.
4. Bentuk-Bentuk Dan Sanksi Hukum Kejahatan Melanggar Kesopanan
A. Mengobati Seorang Perempuan Dengan Diberitahukan Bahwa Hamilnya Dapat Digugurkan
Dalam pasal 299 kejahatan ini dirumuskan sebagai berikut:
1. barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau meyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 45.000,-(x Rp.15.000).
2. jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah 1/3.
3. jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian itu.
Dari ketiga ayat tersebut, kejahatan tentang kesusilaan dalam hal ini dirumuskan pada ayat (1). Ayat (2) merumuskan tentang dasar-dasar pemberatan pidana, ayat (3) tentang dapat dijatuhkannya pidana tambahan pada kejahatan yaitu pencabutan hak melakukan pencaharian.
Unsur-unsur kejahatan yang dirumuskan pada ayat (1) adalah:
 Unsur-unsur objektif.
a. Perbuatannya
1) Mengobati (“in behandeling nemen”) yaitu melakukan perbuatan mengobati seorang perempuan dengan cara apapun seperti memberi obat, memijat-memijat bagian tubuh korban dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada korban bahwa dengan demikian janin yang dikandungnya dapat menjadi gugur.
2) Menyuruh supaya diobati.
b. Objeknya yaitu perempuan
c. Melakukannya dengan cara:
1) diberitahukan hamilnya dapat digugurkan.
2) Ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan.
 Unsur subjektif adalah dengan sengaja.
Kesengajaan ini harus ditujukan pada semua unsur dibelakangnya, yaitu:
1. si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan mengobati atau menyuruh mengobati.
2. sudah diketahui bahwa orang yang diobatinya atau yang disuruh diobatinya adalah seorang perempuan hamil, atau menurut keyakinannya dia hamil.
3. sudah disadari bahwa dengan pengobatan itu si pembuat telah memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa hamilnya dapat digugurkan.
B. Penganiayaan Terhadap Hewan
Kejahatan ini dirumuskan dalam pasal 302, yaitu:
1. diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- (x Rp. 15.000,-) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
a. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan yang patut, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan, atau merugikan kesehatannya.
b. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, yang seluruh atau sebagain menjadi kepunyaannya, dan ada yang dibawah pengawasannya atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
2. jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka besar lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 300,-(x Rp. 15.000,-) karena penganiayaan hewan.
3. jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
4. percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pada pasal 302 dirumuskan dua kejahatan penganiayaan, yaitu:
1. penganiayaan ringan terhadap hewan, dirumuskan pada butir 1 dan butir 2 ayat (1).
unsur-unsur yang terdapat pada butir satu antara lain:
 Unsur Objektif
a. tanpa tujuan yang patut dan atau untuk mencapai tujuan secara melampaui batas.
b. Perbuatannya: menyakiti, melukai, dan merugikan kesehatan.
c. Objeknya: hewan.
 Unsur Subektifnya adalah dengan sengaja.
unsur-unsur yang terdapat pada butir dua antara lain:
 Unsur Objektif
a. tanpa tujuan yang patut dan atau untuk mencapai tujuan secara melampaui batas.
b. Perbuatannya: tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup
c. Objeknya: hewan.
d. Subjek hukumnya
a) Yang seluruh atau yang sebagian miliknya
b) Ada di bawah pengawasannya
c) Yang wajib dipeliharanya
 Unsur Subjektifnya adalah dengan sengaja.
2. penganiayaan hewan (pasal 302 ayat (2))
unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah:
 semua unsur yang terkandung dalam pasal 302 ayat (1)
 unsur khusus (unsur tambahan)
a. hewan menjadi sakit lebih dari seminggu
b. hewan menjadi cacat
c. hewan mendapat luka berat
d. hewan menjadi mati
C. Perdagangan Perempuan dan Anak
Perdagangan dalam pengertian hukum pidana menurut Noyon Langemeyer (jilid III hal. 63) sebagaimana yang disitir oleh Wirjono adalah tindakan seseorang baik hanya berupa membeli atau sekedar menjual maupun membeli untuk selanjutnya menjual. Dalam hal ini akan dibahas tentang perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan bagian dari tindak pidana kejahatan. Akan tetapi pembahasan akan dibatasi pada perdagangan perempuan dan anak laki-laki dengan tidak menyertakan perdagangan budak dikarenakan beberapa faktor di antaranya adalah bahwa perbudakan saat ini sudah dihapuskan khususnya di Indonesia, kalaupun masih menjadi pembahasan maka akan ada pembahasan tersendiri mengenai perdagangan budak untuk kepentingan historis, dan bahwa yang justru marak terjadi saat ini adalah perdagangan perempuan dan anak laki-laki.
Perdagangan perempuan dan anak laki-laki ini dirumuskan dalam KUHP pasal 297 dengan bunyi pasal sebagai berikut:
“perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Rumusan pasal tersebut dapat dirinci dengan beberapa unsur berikut:
a. Perbuatan : memperdagangkan;
b. objek : perempuan dan anak laki-laki
c. ancaman : pidana penjara enam tahun
Tindak pidana ini ada sangkut pautnya dengan tindak pidana lain yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya, karena lazimnya yang melatarbelakangi tindak pidana ini adalah untuk pemuasan nafsu sesaat yang mengharuskan adanya perdagangan tersebut. Maka perdagangan manusia ini merupakan modus operandi para pelaku untuk memudahkan perbuatan cabul atau tindakan asusila.
Perdagangan perempuan sebagaimana yang dikutip oleh Wirjono dari Noyon Langemeyer adalah perbuatan yang bertujuan menempatkan perempuan untuk menuruti perintah orang yang menguasainya untuk melakukan prostitusi (Noyon Langemeyer, jild II hal. 542). Meskipun dalam rumusan pasal tidak terkandung secara eksplisit bahwa tujuan dari perdagangan perempuan dan anak laki-laki tersebut adalah prostitusi dan pencabulan. Akan teteapi dari pasal sabelumnya sudah dapat diketahui bahwa perdagangan tersebut merupakan cara untuk memuluskan kagiatan prostitusi dan pencabulan. Maka pasal 297 ini dirumuskan untuk melindungi kepentingan hukum perempuan dan anak laki-laki dari pemuasan nafsu seksual yang menyimpang. Hal ini disebabkan karena perempuan dan anak laki-laki masih membutuhkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang mengingat bahwa mereka dianggap belum mampu untuk melindungi dirinya dari tindakan yang membahayakan kepentingan hukumnya. Adapun laki-laki dewasa dianggap sudah mampu melindungi kepentingan hukum dirinya sehingga apabila kasus seruap terjadi kepadanya maka hal tersebut diidentifikasi dan dianalisa dari perspektif lain dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
D. Kejahatan Menyerahkan Anak Untuk Mengemis
Kejahatan yang dimaksud dirumuskan dalam pasal 301 KUHP, yang berbunyi:
“barangsiapa memberi atau menyerahan kepada orang lain seorang anak yang berada di bawah kekuasaannya yang sah dan umurnya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Rumusan pasal di atas dapat dirinci ke dalam beberapa unsur objektif dan unsur subjektif berikut:
a. unsur objektif:
• perbuatannya: dengan sengaja membiarkan dan atau menyerahkan
• kepada orang lain
• objeknya: anak di bawah 12 tahun dalam kekuasaan yang sah
b. unsur subjektif: diketahui bahwa anak itu akan dipekerjakan sebagai:
• pengemis
• pekerja dalam pekerjaan yang berbahaya
• pekerja dalam pekerjaan yang dapat merusak kesehatannya
• subjeknya: orang tua atau wali atau yang diserahi oleh hakim
c. ancaman hukuman: pidana penjara empat tahun
Subjek tindak pidana ini (pelaku) dianggap melawan hukum karena:
1. seharusnya dia bertanggung jawab atas kepentingan hukum anak tersebut, dan pertanggungjawabannya itu merupakan kewajibannya atas anak tersebut. Tetapi yang dilakukannya justru membahayakan kepentingan hukum anak tersebut.
2. seharusnya dia mengetahui bahwa dia sebagai pihak yang secara sah berkuasa atas anak, memperlakukan anak dengan baik. Tetapi yang dilakukannya dengan sengaja menyerahkannya kepada pihak yang secara hukum tidak memiliki kepentingan hukum yang sah terhadap anak dan justru akan membahayakan kepentingan hukumnya.
E. Perjudian
Perjudian adalah perbuatan yang dengan sengaja mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai dengan kesadaran akan adanya resiko dan harapan dari peristiwa yang belum tentu hasilnya tersebut. Maka kemenangan dalam perjudian hanya merupakan untung-untungan belaka.
Dalam KUHP tindak pidana perjudian dirumuskan dalam pasal 303, ayat (1) yang menerangkan bahwa:
1. dengan tidak berhak menawarkan atau memberi kesempatan atau sekedar turut serta untuk bermain judi
2. dengan tidak berhak sengaja menawarkan atau memberi kesempatan atau sekedar turut serta kepada khalayak umum untuk bermain judi
3. dengan tidak berhak menjadikan perjudian sebagai pencaharian
Diancam pidana penjara sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah (berdasarkan UU No. 7 tahun 1974)
ayat (2) menerangkan pemberatan, yaitu apabila perjudian dilakukan dalam menjalankan pekerjaannya maka hak untuk melakukan pekerjaan tersebut dicabut.
Ayat (3) menerangkan pengertian perjudian.
Pasal 303 bis ayat (1) menerangkan bahwa:
1. bermain judi dengan melanggar ketentuan-ketentuan pasal 303
2. ikut serta berjudi di muka khalayak tanpa izin
Diancam pidana penjara empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Ayat (2) menerangkan pemberatan, yaitu apabila dlakukan sebelum lewat masa dua tahun setelah pemidanaan sebelumnya maka dipidana penjara enam tahun atau denda lima belas juta rupiah.
Kejahatan perjudian ini ditekankan pada perbuatan tanpa izin. Unsur tanpa izin ini menjadi sifat melawan hukum yang menjadi kejahatan perjudian. Artinya bila tindakan tersebut mendapat izin dari instansi berwenang maka tidak dipidana.

F. Tindak Pidana Dalam Hal Minuman Keras
Tindak pidana jenis ini dimuat dalam pasal 300 KUHP, dengan perincian sebagai berikut: ayat (1) menerangkan tentang ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah (dikalikan dengan lima belas ribu ripuah):
1. barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang kelihatan dalam keadaan mabuk
2. barangsiapa dengan sengaja membuat anak di bawah umur enam belas tahun menjadi mabuk
3. barangsiapa dengan ancaman atau kekerasan memaksa orang untuk meminum minuman yang memabukkan
Ayat (2) menerangkan tentang pemberatan, yaitu jika perbuatannya mengakibat luka-luka berat, maka yang bersalah dipidana penjara paling lama tujuh tahun
Ayat (3) menerangkan tentang pemberatan, yaitu jika perbuatannya mengakibatkan kematian, maka yang bersalah dipidana penjara paling lama sembilan tahun
Ayat (4) menerangkan tentang pemberatan, yaitu jika perbuatannya dilakukan dalam menjalankan pencahariannya, maka hak pencahariannya dapat dicabut.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Unsur objektif:
a. perbuatannya: menjual dan memberikan
b. objeknya: minuman yang memabukkan
c. kepada orang yang kelihatan mabuk
Unsur subjektif: kesengajaan
Menurut Adami, dalam hal ini pelaku bertindak sebagai penjual dan yang menyerahkan hak kepemilikan. Minuman yang memabukkan menurut Wirjono tidak hanya berupa minuman dari anggur fermentasi, tapi juga bisa berupa cairan obat yang melebihi dosis anjuran, seperti obat tidur dan lain-lain. Dan ciri-ciri orang mabuk adalah: nafas berbau alkohol, mata dan muka merah, menerawang, banyak diam atau malah banyak tingkah yang tidak teratur. Perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja dan sadar.
Dalam hal menjadikan orang lain berada dalam keadaan mabuk, modus operandi yang dilakukan adalah memberikan minuman memabukkan atau dengan membujuk orang untuk minum bahkan dengan cara menyesatkan pemberitahuan tentang kandungan suatu cairan yang ternyata memabukkan. Tindak pidana ini merupakan suatu kejahatan jika korbannya adalah anak di bawah umur enam belas tahun. Adapun orang yang sudah berumur enam belas tahun atau lebih, maka perbuatan pelaku terhadapnya tidak termasuk kejahatan.
Dalam hal memaksa orang lain untuk meminum minuman keras adalah bahwa kehendak yang ditekankan oleh pelaku adalah bertentangan dengan kehendak korbannya dan menjadikan korban tidak berdaya.
G. Kejahatan Pornografi
Menurut kamus bahasa Indonesia, pornografi adalah bahan bacaan yang menyangkut cabul., termasuk di dalamnya gambar. Oleh karena itu, pornogarafi dapat disimpulkan, bahwasanya yang dimaksud dengan pornogarafi di sini adalah suatu ganbar atau tulisan yang jika dilihat oleh orang pada umumnya akan mengaggu rasa kesusilaan.
Kejahatan pornografi diatur dalam KUHP pasal 282 ayat (1-3)
Dalam ayat (1) disebutkan “barang siapa yang menyiarkan, mempertunjukkan pada umum atau ditempelkan, membuat….gambara atau barang yang dikenalnya, melanggar kesusilaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah”
Oleh karenanya, jelaslah bahwasannya pornografi adalah sebuah kejahatan yang dilarang oleh undang-undang, karena dapat mengganggu norma kesusilaan banyak orang dan mengganggu pertumbuhan anak-anak kejurusan seksual sebelum waktunya.
H. Kejahatan Perzinaan
Kejahatan perzinaan diatur dalam pasal 284 ayat (1) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana paling lama 9 bulan seorang laki-laki yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, atau seorang perempuan yang telah kawin melakukan zina, padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya….”
Namun perlu diketahui bahwasannya yang dimaksud dengan zina disini adalah hubungan intim yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan, dimana salah satu atau kedua-duanya telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dari pasal 284 di atas dapat dirumuskan empat macam larangan, yaitu:
• Seorang laki-laki yang telah kawin melakukan zina, padahal diketahui pasal 27 BW (orang-orang eropa dan cina) berlaku baginya
• Seorang perempuan yang telah kawin melakukan zina, padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya
• Seorang laki-laki turut berzina dengan seorang perempuan yang diketahuinya telah kawin
• Seorang perempuan yang turut berzina dengan seorang laki-laki yang diketahuinya bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Kejahatan zina merupakan tindak pidana aduan absolut, artinya dalam segala kejahatan perzinaan tersebut diperlukan syarat pengaduan agar si pelaku dapat situntut di muka pengadilan.
I. Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Sejenis
Dalam KUHP pasal 292 disebutkan “orang dewasa yang melakuakn perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”
Dari penjelasan KUHP di atas, maka akan didapat unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur objektif:
1. perbuatannya: perbuatan cabul
2. si pembuatnya: oleh orang dewasa
3. objeknya: pada orang yang sejenis kelaminnya dan belum dewasa
Unsur subjektif:
1. yang diketahuinya belum dewasa, atau
2. yang seharusnya patut diduganya belum dewasa

Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
Kejahatan terhadap kemerdekaan orang adalah kejahatan yang berkenaan dengan hak asasi manusia atau hak seseorang untuk bebas menggerakkan badan memenuhi kepentingan dalam masyarakat.
Empat pasal yaitu pasal-pasal 324-327 mengenai pemberantasan budak belian (slavenhandel), lima pasal kemudian, yaitu pasal-pasal 328-332 mengenai soal-soal melarikan orang atau penculikan, dua pasal yaitu 333 dan 334, mengenai penahanan orang (vrijheidsrooving), pasal 335 mengenai larangan mengancam orang lain dengan berbagai tindak pidana.
Urutan KUHP ini tepat kalau dipandang dari mendalamnya atau intersivitas keadaan seseorang yang kehilangan kebebasan bergerak.
2.2 Bentuk-bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan orang
2.2.1 Perdagangan Budak Belian
A. Pengertian
Pasal 324 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut diatas diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Dalam pasal tersebut terdapat istilah perniagaan berasal dari asal kata niaga dan mendapat imbuhan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Kata niaga berarti dagang, jadi perniagaan adalah sama maknanya dengan perdagangan.
Istilah perdagangan apabila sama artinya dengan perdagangan dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang, berarti membeli untuk dijual lagi dan kemudian menjual, maka seseorang yang membeli saja atau menjual saja tidak masuk istilah berdagang. Tetapi menurut Noyon-Langemeyer (jilid III halaman 63) istilah menjalankan budak belian lain dari pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu meliputi menjual saja atau membeli saja.
Pasal yang bersangkutan dari KUHP belanda tidak memuat tambahan “melakukan perbuatan perdagangan”. Dengan mendapat tambahan ini di Indonesia lebih tegas lagi, bahwa membeli saja atau menjual saja seorang budak belian masuk rumusan pasal 324. Oleh karena itu, lebih jelas bahwa perniagaan budak sama pengertiannya dengan perdagangan orang.
Dalam pasal 326-327 KUHP dijelaskan bahwasannya keturutsertaan dalam perdagangan budak juga terancam dengan pidana. Masa pidananya tergantung dari jenis penyertaan ataupun bentuk peranan seorang pelaku dalam tindak pidana.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP yang mengatur larangan perdagangan perempuan dan anak laki-laki di bawah umur merupakan kualifikasi kejahatan karena tindakan tersebut tidak manusiawi dan layak mendapatkan sanksi pidana. Namun ketentuan Pasal 297 tersebut, pada saat ini, tidak dapat diterapkan secara lintas negara sebagai kejahatan internasional atau transnasional. Demikian pula terhadap Pasal 324 KUHP yang substansinya tidak memadai lagi.
B. Unsur-Unsur perdagangan budak/orang
Pada dasarnya, tindak pidana perdagangan orang, selain sifatnya sebagai kejahatan internasional atau transnasional dan dilaksanakan secara terorganisasi, juga bersifat sangat merugikan dan membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu ketentuan hukum materiil yang berbeda, misalnya, adanya ketentuan ancaman pidana yang berat bagi pelakunya. Selain itu, perlu pula pengaturan khusus hukum formilnya, yakni hukum acara pidana yang melengkapi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yang telah ada.
Pasal 2 RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) menentukan bahwa:
Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyelahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2 diatas merupakan elemen tindak pidana perdagangan orang yang secara umum dianut di berbagai negara yang selama ini dikenal dengan sebab elemen gerakan/pemindahan (movement), caranya (means), dan untuk tujuan eksploitasi. Pasal 2 tersebut terdapat dua macam delik yakni delik formil dan delik materiil. Ancaman pidana terhadap delik formil dan materiil tersebut sama besarnya, walaupun akibat yang ditimbulkan berbeda.
Pada hakekatnya tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri atas unsur-unsur lahir oleh karena perbuatan, yang mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya, adalah suatu kejadian dalam alam lahir.
Ada tiga unsur atau elemen, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang, yakni;
a. Gerakan/pemindahan (movement)
b. Caranya (means) termasuk pemaksaan, kekerasan, penipuan, pengelabuhan, penculikan, penyekapan, penyelahgunaa kekuasaan, dll.
c. Untuk tujuan eksploitasi dan semacamnya, termasuk praktik yang serupa dengan perbudakan
Dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) terdapat pasal yang menarik, yang mana untuk melengkapi KUHP yang telah ada yaitu mengenai penggerakan tindak pidana perdagangan orang yang berbunyi: Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal selanjutnya yang menarik adalah ketentuan mengenai orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
C. Akibat perniagaan budak
• Pelaku perniagaan budak diancam pidana penjara 12 tahun. (pasal 324)
• Menyebabkan kematian diancam 15 tahun (pasal 325 ayat 2)
• Pekerja Sukarelawan menjadi anak kapal yang digunakan perniagaan budak diancam 9 tahun (pasal 326)
• Orang yang bekerja sama menyewakan, mengansuransikan kapal untuk perniagaan budak diancam 8 tahun
• Memperkerjakan orang lain untuk melakukan perniagaan orang diancam paling lama 6 tahun penjara (RUU PTPPO)
• Merugikan pihak yang menjadi objek perniagaan
• Hilangnya nilai positif hak asasi manusia

2.2.2 Penculikan
A. Pengertian
Penculikan adalah melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar. Kata “tempat” disini diartikan bukan hanya tempat-tempat tertententu didalam suatu ruangan, rumah dan sebagainya, tetapi bias juga mobil termasuk ke dalam pengertiannya. Kasus kejahatan yang berupa penculikan ini diatur dalam KUHP pasal 328 sampai 332, yang menjelaskan berbagai kasus penculikan baik dilakukan terhadap orang dewasa maupun belum dewasa yang diatur secara mendetail baik unsur maupun hukuman yang di terima oleh pelaku penculikan.
Dalam pasal 333 dijelaskan bahwa perbuatan “menculik” adalah termasuk perbuatan yang melawan hukum yang secara disengaja merampas kemerdekaan seseorang. Motif terjadinya penculikan kemungkinan si pelaku sakit hati atau mempunyai masalah terhadap korban, bisa jadi terhadap orang tua atau anak korban. Kebanyakan penculikan dilakukan oleh penjahat terhadap anak-anak dibawah umur, selain karena mudah dibawa juga biasanya mengggunakan modus penipuan atau pengelabuhan iming-iming kue atau uang terhadap korban. Dengan cara seperti ini, penjahat bisa mudah sekali dalam melakukan aksi penculikan. Maka dari itu, KUHP mengatur semua tindakan-tindakan penculikan terhadapanak belum dewasa atau sudah dewasa.
B. Bentuk-bentuk penculikan
Adapun bentuk-bentuk penculikan antara lain :
a. Penculikan Pokok
Penculikan pokok yaitu penculikan yang dilakukan terhadap seseorang yang secara melawan hukum membawa seseorang kesuatu tempat dengan maksud menguasainya yang menyebabkan dia sengsara. Dalam hal ini penculik diancam pidana kurungan penjara 12 tahun sesuai pasal 328.
b. Penculikan diperberat
Penculikan diperberat adalah penculikan yang dilakukan terhadap seseorang anak yang belum cukup umur dari kekuasaan yang sah, maka dia diancam hukuman penjara 7 tahun sesuai pasal 330 (1).jika dengan tipu daya muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan atau bilamana anaknya berumur 12 tahun, maka dipidana paling lama 9 tahun (330 (2)). Jika kekerasan tersebut mengakibatkan mati, maka hukuman diperberat menjadi 12 tahun.
C. Unsur-unsur penculikan
Dengan mengacu pada pasal 328 dan 329, maka kejahatan yang berupa penculikan mempunyai2 unsur yaitu :
Unsur Objektif :
o melarikan seseorang
o melawan hak
o menguasai
o menyebabkan terlantar
o mencabut dari kekuasaan
Unsur subjektif :
-Dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya, atau kekuasaan orang lain..
-Untuk unsur subjektif pasal 329 yaitu dengan sengaja si pelaku mengangkut orang ke daerah lain untuk bekerja dengan melawan hukum, padahal itu bukanlah tujuan korban.
Dalam pasal 328, supaya seseorang dapat dihukum, maka harus dibuktikan, bahwa pada waktu penjahat itu melarikan orang tersebut, harus mempunyai maksud akan membawa orang itu dengan melawan hak dibawah kekuasaan sendiri atau orang lain juga dapat dihukum, apabila orang yang dilarikan itu akan terlantar.
Dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu maksimum hukuman penjara 7 tahun, oleh pasal 329 diancam barang siapa yang dengan sengaja mengangkut seseorang yang telah berjanji akan bekerja di suatu tempat tertentu, dengan melanggar hukum ke tempat lain. Pasal ini menjelaskan tentang pemberantasan persaingan yang tidak jujur antara dua majikan yang masing-masing membutuhkan seorang yang ahli dalam perusahaannya. Oleh karena itu, dari pasal 329 adalah pekerjaan yang telah meneken perjanjian kerja dengan suatu perusahaan untuk bekerja disuatu tempat yang harus dibawa ke tempat itu, tidak boleh dibawa ke tempat lain meskipun pekerjaannya sama.
Dalam kejahatan penculikan ini, ada macam-macam penculikan yang hukumannya juga dibedakan, seperti tadi pada pasal 328 adalah melarikan orang yang sudah dewasa. Tetapi dalam pasal 330 dan 331 ini adalah penculikan yang dilakukan terhadap orang yang belum dewasa.bunyi dari pasal 330 ayat (1) adalah “Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun” ayat (2)”dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekarasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya dibawah 12 tahun”.
Kalau pelepasan dari kekuasaan ini sah terjadi, maka oleh pasal 331 dihukum orang yang menyembunyikan orang yang belum dewasa itu, yaitu dengan maksimim hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 7 tahun jika orang belum dewasa itu berusia kurang dari 12 tahun.
D. Analisis terhadap kasus
Materi perkara :
Pada hari malam Kamis sekitar jam 19.00 WIB tanggal 20 Pebruari 2008, terdakwa laki-laki Bondan telah menghadang perempuan Siti pelajar SMA berusia 19 tahun Di depan stasiun Gambir Jakarta Pusat dan selanjutnya dengan kekerasan mendorong perempuan tersebut masuk ke dalam mobil terdakwa dan melarikannya menuju Jalan Alaydrus No.789 Jakarta Pusat yaitu Losmen “Bahagia” di sana terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Siti dengan cara menciuminya dan meraba-raba buah dada serta anggota tubuh lainnya yang terlarang.
Dari materi perkara tersebut di atas, perbuatan yang menonjol adalah berupa kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang yaitu “penculikan” terhadap seorang gadis pelajar SMA yang masih berusia 19 tahun.
Pasal yang paling tepat didakwaakan pada perkara ini adalah pasal 332 KUHP namun dalam penyuisunan dakwaan juga pasal-pasal lain yang berkaitan dan disusun berturut-turut berdasarkan urutan berat atau ringannya ancaman pidanya.
Dalam perkara ini pelaku telah melanggar pasal 332(1) yaitu penculikan yang dilakukan dengan menggunakan daya tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap wanita tersebut, maka terdakwa diancam hukuman penjara 8 tahun.
E. Ancaman Hukuman
1. Menculik seorang anak dibawah umur dari kekuasaan yang sah yaitu anak berusia 12 tahun atau belum berumur 12 tahun, maka ia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun sesuai dengan pasal 330 (1)
2. Jika penculik dengan tipu daya, kekerasan atau ancaman atau menculik anak dibawah 12 tahun, maka dihukum selama 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal 330 ayai (2). Jika kekerasan itu dilakukan melampaui batas, sehingga anak tersebut mengalami luka-luka, tetapi tidak sampai meninggal maka hukumannya ditambah 2 tahun 8 bulan penjara.
3. Jika pelaku melarikan wanita dengan belum dikawini dengan tanpa izin orang tuanya, dipidana penjara 7 tahun
4. Jika pelaku menggunakan daya tipu, kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita tersebut, maka pida diperberat menjadi 9 tahun penjara.
5. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun pasal 333 ayat 3


2.2.3 PENAHANAN
A. Pengertian
Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Dalam hal ini, terdapat pertentangan antara dua asas yakni hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus dipertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan jahat tersangka .
Adapun menurut pasal 1 butir 2 KUHP menyatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dalam arti, bahwa hakikat daripada “penahanan” itu sendiri adalah penghambatan atas kebebasan seseorang. Dalam hal ini “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu” .
Sedangkan menurut penjelasan pasal 333 tentang penahanan bahwa menahan berarti merampas kemerdekaan seseorang baik dengan cara mengurung, menutup dalam kamar atau rumah, mengikat, dsb. Meskipun tidak perlu bahwa orang tersebut tidak bergerak sama sekali karena menyuruh tinggal dalam suatu rumah yang luas saja akan tetapi bila dijaga dan dibatasi kebebasan hidupnya sama halnya dengan menahan .
B. Macam-macam bentuk penahanan
Dalam KUHP pasal 22 ayat 1, bentuk penahanan ada 3:
a. Penahanan di rumah tahanan Negara
b. Penahanan rumah
c. Penahanan kota
Adapun mengenai cara pelaksanaan penahanan tersebut di atas tidak dibedakan. Akan tetapi, yang menjadi rumit dalam ketentuan panahanan ini adalah dalam KUHP.Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan perhitungan masa penahanan pada penjatuhan pidana dalam ketiga macam bentuk penahanan tersebut yana mana dalam KUHP pasal 22 ayat 4 tersebut menyatakan bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun menurut pasal 22 ayat 5, untuk penahanan kota pengurangannya tersebut adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan rumah pengurangannya adalah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan tersebut.
C. Unsur-unsur penahanan
Ada 2 pasal mengenai penahanan orang (Vrijheidsrooving), yaitu :
a. Pasal 333 yang memuat unsur kesengajaan
b. Pasal 334 yang memuat unsur kurang berhati-hati (culpa)
Dalam pasal 333 yang memuat unsur kesengajaan harus meliputi unsur-unsur “melanggar hukum”. Maka, si pelaku harus mengetahui dengan perbuatannya yang melanggar hukum. Seperti apabila ada seseoramg mengira secara jujur bahwa ia boleh saja menahan seorang gila, maka si pelaku bebas dari hukuman asal perbuatannya tidak melampaui batas perikemanusiaan dan juga seorang ayah yang mengunci anaknya yang nakal di dalam kamar .
Adapun dalam pasal 334 yang memuat unsur culpa dalam menahan orang yakni menyebabkan orang lain ditahan atau terus tertahan dengan melanggar hukum karena kesalahan (kekhilafan) yang dilakukannya. Hal ini biasanya terjadi dalan suatu pabrik, ada seorang buruh masih berada dalam suatu kamar yang dikunci dari luar oleh seorang petugas yang mengira bahwa kamar itu sudah kosong. Sehingga petugas di sini dikatakan kurang berhati-hati dalam memeriksa, apakah semua kamar benar-benar sudah kosong atau tidak?
D. Ancaman Hukuman
Menurut pasal 333 ayat 1 KUHP bahwa apabila dengan sengaja secara melanggar hukum menahan seseorang atau meneruskan penahanan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa dinaikkan menjadi 9 tahun jika perbuatan penahanan tersebut berakibat luka berat (pasal 333 ayat 2). Dan menjadi 12 tahun apabila mengakibatkan matinya orang (pasal 333 ayat 3) serta penjatuhan pidana bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan (pasal 333 ayat 4).
Adapun barangsiapa yang karena salahnya tersebut menjadikan orang jadi tertahan atau terus tertahan dengan melawan hukum atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.300,- (pasal 334 ayat 1).
Namun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama 9 bulan (pasal 334 ayat 2) dan jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun (pasal 334 ayat 3) .


Kejahatan terhadap tubuh
A. Pengertian
Tindak pidana kejahatan terhadap tubuh dalam KUHP disebut dengan “Penganiayaan”, namun secara definitif dalam KUHP tidak disebutkan arti dari penganiayaan tersebut. Penganiayaan dalam kamus umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang, penyikasaan dan lain-lain.
Sedangkan menurut yurisprudensi, arti penganiyaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. selanjutnya dalam pasal 351 ayat (4) masuk dalam pengertian penganiayaan adalah perbuatan sengaja merusak kesehatan orang .
Mr. M.H. Tirtamidjaja mendefinisikan penganiayaan dengan kesengajaan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan tersebut dilakukan untuk menambah keselamatan tubuh .
Menurut penjelasan Mentri Kehakiman pada waktu pembentukan pasal 351 KUHP penganiyaan dirumuskan dengan :
• Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain, atau
• Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan badan orang lain .
B. Bentuk- bentuk dan unsur-unsur kejahatan terhadap tubuh
Kejahatan terhadap tubuh secara garis besar ada dua macam, yaitu kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja terdapat pada BAB XX, dan BAB XIX (khusus pasal 360) bila dilakukan tanpa kesengajaan (kelalaian).
A. Kejahatan Terhadap Tubuh dengan Sengaja
Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) ada 6 macam :
1. Penganiyaan biasa (pasal 351)
2. Penganiyaan ringan (pasal 352)
3. Penganiyaan berencana (pasal 353)
4. Penganiyaan berat (pasal 354)
5. Penganiyaan berat berencana (pasal 355)
6. Penganiyaan dengan cara dan terhadap orang – orang yang berkualitas tertentu yang memberatkan (pasal 356)
1. Penganiyaan biasa (gewone mishandeling)
Penganiayaan biasa (gewone mishandeling) dapat disebut juga dengan penganiayaan bentuk pokok dirumuskan dengan menyebut kualifikasinya sebagai penganiayaan dan menyebutkan ancaman pidananya,berbeda dengan rumusan kejahatan-kejahatan lain yang disebutkan unsur tingkah laku dan unsur-unsur lainnya, seperti kesalahan, melawan hukum atau unsur mengenai obyeknya.Sehingga dalam mencari unsur-unsur dalam penganiayaan pokok harus menafsirkan tentang arti dari penganiayaan tersebut .
Berdasarkan latar belakang pembentukan pasal diatas, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain.
Sehingga penganiayaan mempunyai usnsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya kesengajaan
b. Adanya perbuatan
c. Adanya akibat perbuatan (yang dituju) yaitu :
• Rasa sakit pada tubuh dan atau
• Luka pada tubuh.
Unsur pertama merupakan unsur subyektif (kesalahan), sedangkan unsur kedua dan ketiga merupakan unsur obyektif .
Kesengajaan yang dimaksud diatas menurut Wirjono Prodjodikoro merupakan sebagai maksud atau opzet als oogmerk, yaitu disamping harus ditunjukkan pada perbuatannya, juga harus ditunjukkan pada akibatnya.Sifat kesengajaan yang demikian lebih nyata lagi pada rumusan ayat 4 .
Unsur perbuatan menurut Adami Chazawi sangatlah bersifat abstrak, sebab dengan istilah perbuatan saja, maka dalam bentuknya yang kongkrit tak terbatas wujudnya, yang pada umumnya wujud perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat kekerasan fisik dan harus menimbulkan rasa sakit pada tubuh atau luka tubuh.
Akibat dari adanya perbuatan yang menyebabkan luka dapat diartikan terjadinya perubahan dari tubuh, atau menjadi lain dari rupa semula sebelum perbuatan itu dilakukan, misalnya lecet pada kulit, putusnya jari tangan, bengkak dan lain sebagainya. Sedangkan rasa sakit tidak memerlukan adanya perubahan rupa pada tubuh, melainkan timbulnya rasa sakit, rasa perih, tidak enak atau penderitaan lainnya.
Menurut rumusan pasal 351, penganiayaan biasa dapat dibedakan menjadi :
1. penganiyaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian (ayat (1)
2. penganiyaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2)
3. penganiyaan yang mengakibatkan kematian (ayat3)
4. penganiyaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
2. Penganiyaan ringan (lichte mishandeling)
Tindak pidana penganiyaan ringan (lichte mishandeling) diatur dalam pasal 352 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut :
(1) Lain dari pada hal tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiyaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. Pidana itu dapat ditambah sepertiganya bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau yang dibawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dapat dipidana.
Dalam penjelasan pasal tersebut yang masuk dalam pasal ini adalah penganiayaan yang tidak :
 Menyebabkan sakit (walaupun menimbulkan rasa sakit)
 Menimbulkan halangan untuk menjalankan jabatan atau melakukan pekerjaan sehari-hari .
Batasan penganiayaan ringan adalah :
a. Bukan berupa penganiayaan berencana (pasal 353)
b. Bukan penganiyaan yang dilakukan :
1) Terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya
2) Terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah
3) Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (pasal 356)
c. Tidak (1) menimbulkan penyakit, atau (2) halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau (3) pencaharian.
Tiga unsur tersebut, dimana unsur b dan c terdiri dari beberapa alternatif, yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu penganiayaan sebagai penganiayaan ringan .
Menurut wirjono Prodjodikoro, dalam tatanan praktek ketentuan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan adalah bahwa korban harus dirawat dirumah sakit atau tidak .
Pada penganiayaan ringan ada faktor pemberat pidana (dapat ditambah sepertiga dari pidana yang diancamkan ), yang digantungkan pada kualitas pribadi korban dalam hubungannya dengan petindak, ada 2, ialah (1) pada orang yang bekerja pada petindak, dan (2) pada bawahannya.
Percobaan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenai hukuman (pasal 351 ayat 5 dan pasal 352 ayat 2 ). Ketentuan ini bagi Noyon-langemeyer seperti yang dikutip oleh Wirjono Prodjodikoro menyatakan dalam tatanan praktek tidak memuaskan, baginya percobaan melakukan penganiayaan biasa harus dinyatakan sebagai tindak pidana .
3. Penganiyaan berencana
Pasal 353 mengenai penganiayaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika perbuatan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun .
Menurut Mr.M.H. Tirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah : “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang” .
Arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade)sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alasan pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (pasal 340).
Perkataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan,si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan batin yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.
Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dalam pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alasan pemberat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) .
Dari rumusan di atas penganiayaan berencana dibedakan menjadi tiga macam:
a. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian
b. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dan
c. Penganiayaan berencana yang berakibat kematian .
4. Penganiayaan berat
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun .
Perbuatan berat (zwar lichamelijk letsel toebrengt) atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum .
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwa dan ia harus menyebutkan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana .
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya,(misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat berarti :
 Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
 Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
 Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra
 Mendapat cacat besar
 Lumpuh (kelumpuhan)
 Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu
 Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan .
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagai luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat .
5. Penganiayaan berat berencana
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun .
Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersamaan, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana .



6. Turut serta dalam penyerangan dan perkelahian
Kejahatan yang dimaksudkan disini dimuat dalam pasal 358 yang merumuskan sebagai berikut :
Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya.
Yang dimaksud disini adalah orang yang dengan sengaja turut serta dalam perkelahian masal,dimana berakibat pada orang yang mendapat luka parah atau matinya orang itu tidak diketahui .
Dalam pasal ini terdiri dari unsur :
a. Unsur-unsur obyektif :
1. Perbuatan : turut serta
2. a) Dalam penyerangan, b) Dalam perkelahian
3. Dimana terlibat beberapa orang
4. Menimbulkan akibat : a) ada yang luka berat, b) ada yang mati.
b. Unsur subyektif : dengan sengaja
7. Penganiyaan terhadap orang-orang tertentu atau dengan cara tertentu yang memberatkan
Bentuk penganiayaan yang dimaksud disini termuat dalam pasal 356 KUHP, yang rumusannya adalah sebagai berikut :
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, dan 355 dapat ditambah sepertiganya :
1. bagi yang melakukan kejahatan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah,
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Bentuk khusus penganiayaan tersebut merupakan sifat yang memberatkan pidana pada penganiayaan biasa (pasal 353), penganiyaan berat (pasal 354), penganiyaan berat berencana(pasal 355) terletak pada 2 hal : 1) kualitas korban, semisal Ibu, bapaknya, anaknya dan lain sebagainya dan 2) pada cara melakukan penganiayaan tersebut,yakni dengan memberikan bahan berbahaya pada makanan .

C. Sangsi Hukum Kejahatan Terhadap Tubuh
1. kejahatan terhadap tubuh dengan sengaja
No Jenis penganiyaan Akibat yang ditimbulkan Sangsi Dasar hukum
1 Biasa Tidak luka berat dan tidak mati * Pidana penjara 2 tahun 8 bulan
* Pidana denda Rp 4.500 Pasal 351 (1)
Luka-luka berat pidana penjara 5 tahun Pasal 351 (2)
Kematian Pidana penjara 7 tahun Pasal 352 (3)
2 Ringan Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari * Pidana penjara 3 bulan
* Pidana denda Rp 4. 500 Pasal 352 (1)
3 Berencana Menimbulkan luka – luka berat / mati Pidana penjara 4 tahun Pasal 353 (1)
Luka-luka berat Pidana penjara 7 Tahun Pasal 353 (2)
Kematian Pidana penjara 9 tahun Pasal 353 (3)
4 Berat Luka-luka berat Pidana penjara 8 tahun Pasal 354 (1)
Kematian Pidana penjara 10 Tahun Pasal 354(2)
5 Berat dan berencana Luka-luka berat Pidana penjara 12 tahun Pasal 355 (1)
Kematian Pidana Penjara 15 tahun Pasal l355 (2)
6 Turut serta dalam penyerangan dan perkelahian Luka-luka berat Pidana pennjara 2 tahun 8 bulan Pasal 358 (1)
Kematian Pidana penjara 4 tahun Pasal 358 (2)
7 Penganiayaan terhadap orang-orang tertentu atau dengan cara tertentu yang memberatkan Pidana yang ditentukan pada pasal 351, 353, 354, dan 355 ditambah sepertiga Pasal 356

2. Kejahatan terhadap tubuh dengan tidak sengaja

Jenis Akibat yang ditimbulkan Sangsi Dasar hukum
Penganiayaan karena kesalahan (kealpaan) Luka berat * Pidana penjara 5 tahun
* Pidana kurungan 1 tahun Pasal 360 (1)
Luka-luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaannya selama waktu tertentu * pidana penjara 9 bulan
* pidana kurungan 6 bulan
* pidana denda Rp 4500 Pasal 360 (2)

Kamis, 17 Desember 2009